Jangan Salah Tafsir, KUHP dan KUHAP Baru Wajib Dipahami Secara Menyeluruh
- Created Feb 10 2026
- / 29 Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru harus dipahami dan dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan sistem hukum, bukan dengan menarik pasal-pasal tertentu secara terpisah dari kerangka besarnya.
Menurut Habiburokhman, kesalahpahaman publik kerap muncul ketika KUHP atau KUHAP baru dibaca secara parsial tanpa memperhatikan prinsip dasar yang diatur dalam bagian awal undang-undang tersebut. Padahal, Buku Pertama dalam KUHP baru memuat pasal-pasal fundamental yang menjadi “pagar pengaman” dalam penerapan hukum pidana.
“Pasal-pasal pidana tidak bisa diterapkan berdiri sendiri. Ada prinsip, asas, dan batasan yang mengikatnya. Itu sebabnya KUHP baru harus dibaca secara menyeluruh,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku serta rasa keadilan dalam konteks peristiwa. Prinsip ini, lanjutnya, menjadi pembeda utama dengan KUHP lama yang lebih menekankan pada pemenuhan unsur delik semata.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang sebagai instrumen pelengkap yang memastikan prinsip-prinsip dalam KUHP baru dijalankan secara adil dalam praktik peradilan. KUHAP baru mengatur peran advokat yang lebih aktif, syarat penahanan yang objektif, serta kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara.
Habiburokhman menegaskan bahwa membaca KUHP baru tanpa KUHAP baru, atau sebaliknya, berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru. Oleh karena itu, pemahaman terhadap reformasi hukum pidana harus dilakukan secara komprehensif agar tujuan menghadirkan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan tidak sewenang-wenang dapat benar-benar terwujud.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















